Sekolah
adalah tempat belajar dan bermain yang menyenangkan. Suasana menyenangkan dapat
dihadirkan ketika semua ekosistem sekolah terlibat dalam pembelajaran bermakna,
bermanfaat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Interaksi yang lahir dari
sekolah juga harus mendukung tumbuh kembang peserta didik dalam menghadapi
tantangan zaman. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah adalah laboratorium
awal untuk mengenalkan hakikat sekolah kepada peserta didik. Hanya saja, di
masa pengenalan lingkungan sekolah praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan,
bullying turut hadir dengan alasan yang tidak dibenarkan dan jauh dari hakikat
pendidikan.
Situasi
ini membuat Pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Masa Orientasi Sekolah (MOS) pun
berubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada masa MPLS ini
seluruh aktivitas yang ada haruslah bersifat edukatif dan menyenangkan,
sehingga peserta didik baru mampu mengenali ekosistem sekolah dan menyesuaikan
diri dengan lingkungan yang baru, tempat mereka bermain, belajar, meningkatkan
prestasi, dan menumbuhkembangkan karakternya. Situasi Pandemi Covid-19 membuat
model dan strategi pelaksanaan MPLS berubah menyesuaikan protokol kesehatan
yang ditetapkan pemerintah. Meskipun begitu, hakikat dan nilai-nilai
pelaksanaan MPLS tidak berubah. Kegiatan MPLS harus tetap menjadi laboratorium
awal siswa baru mengenali lingkungan sekolah sebagai tempat yang menyenangkan.
MPLS merupakan kegiatan pertama yang dilakukan
oleh peserta didik baru ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana
dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif, penanaman konsep pengenalan
diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Artinya, peserta didik baru tidak
hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolah barunya akan tetapi juga pengenalan
sekolah yang bersifat non fisik. Sesuai dengan Permendikbud No.18 Tahun 2016
bahwa penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan yang bermanfaat,
bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Kegiatan MPLS dilarang mengarah
pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya (bersifat humanis).
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 958);
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi
Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101);
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Tujuan
kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru, antara lain:
1)
mengenali potensi diri peserta didik
baru;
2)
membantu
peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara
lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana
sekolah;
3)
menumbuhkan
motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai peserta didik baru;
4)
mengembangkan
interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya;
5)
menumbuhkan perilaku positif, antara
lain: kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati
keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk
mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong
royong.
Untuk tahun ini, jumlah peserta kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah tahun pelajaran
2023/2024 sebanyak = 203
orang, yang terdiri dari :
a. Jumlah Peserta laki-laki = 93 orang
b. Jumlah Peserta perempuan = 110 orang +
Jumlah Total = 203 orang
JADWAL KEGIATAN MPLS
TAHUN AJARAN 2023/2024 |
||||
SENIN, 17 JULI 2023 |
||||
NO |
WAKTU |
KEGIATAN |
PEMATERI |
TEMPAT |
1 |
07-00 - 08.00 |
Pembukaan MPLS |
Kepala Sekolah |
Aula Umum |
2 |
08.00 - 09.00 |
Wawasan Wiyata Mandala |
Irvan Kurniawan, S. Pd |
Aula Umum |
3 |
09.00 - 10.00 |
Kesadaran Berbangsa
dan Bernegara |
Dede Suherman, S. Pd |
Aula Umum |
4 |
10.00 - 10.30 |
ISTIRAHAT |
||
5 |
10.30 - 11.30 |
Belajar Efektif |
Budi, S. Pd |
Aula Umum |
6 |
11.30 - 12.00 |
Pengenalan Budaya
& Tata Tertib Sekolah |
Kesiswaan / Pembina
Osis |
Aula Umum |
7 |
12.00 - 12.30 |
SHALAT DZUHUR
BERJAMAAH |
Kesiswaan / Pembina
Osis |
Lapangan 1 |
SELASA, 18 JULI 2023 |
||||
NO |
WAKTU |
KEGIATAN |
PEMATERI |
TEMPAT |
1 |
07-00 - 08.00 |
Penganalan Pembiasaan
Shalat Duha + Literasi |
Kesiswaan / Pembina
Osis |
Lapangan 1 |
2 |
08.00 - 09.00 |
Pendidikan Karakter |
Asep Moh. Jauhari, S.
Pd |
Aula Umum |
3 |
09.00 - 10.00 |
Tata Krama |
Erni Yuliyani, S. Pd |
Aula Umum |
4 |
10.00 - 10.30 |
ISTIRAHAT |
||
5 |
10.30 - 11.30 |
Pembinaan Mental Agama
di Sekolah |
Beti Yuniarti, S. Ag |
Aula Umum |
6 |
11.30 - 12.00 |
Pengenalan Jenis Ekstrakurikuler |
Kesiswaan / Pembina
Osis |
Aula Umum |
7 |
12.00 - 12.30 |
SHALAT DZUHUR
BERJAMAAH |
Kesiswaan / Pembina
Osis |
Lapangan 1 |
RABU, 19 JULI 2023 |
||||
NO |
WAKTU |
KEGIATAN |
PEMATERI |
TEMPAT |
1 |
07-00 - 08.00 |
Pengenalan Pembiasaan
Shalat Duha + Olahraga |
Kesiswaan / Pembina
Osis |
Lapangan 1 |
2 |
08.00 - 09.00 |
Kurikulum Merdeka |
Erni Wijayanti, S. Pd |
Aula Umum |
3 |
09.00 - 10.00 |
Kepramukaan |
Rista Purwadi, S. Pd |
Aula Umum / Lap. 1 |
4 |
10.00 - 10.30 |
ISTIRAHAT |
||
5 |
10.30 - 11.30 |
Pengenalan Fasilitas
Sarana dan Prasarana |
Wahyu Anggoro Putro,
S. Pd |
Aula Umum |
6 |
11.30 - 12.00 |
Penutupan MPLS |
Kepala Sekolah |
Aula Umum |
7 |
12.00 - 12.30 |
SHALAT DZUHUR
BERJAMAAH |
Kesiswaan / Pembina
Osis |
Lapangan 1 |